KPK Tak Mungkin Hapus OTT, Alexander Marwata : Diatur Undang – Undang

oleh -309 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Capim KPK Johanis Tanak berencana menghapus OTT. Hal tersebut ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ia menyebut operasi tangkap tangan (OTT) tidak bisa dihapuskan karena termuat dalam undang – undang.

“Sebenarnya istilah OTT itu memang tidak ada ya, dalam KUHP kan gak ada, adanya tertangkap tangan, kalau tertangkap tangan kan gak mungkin dihapus, kan itu diatur dalam undang-undang,” ujar Alexander kepada awak media Rabu(20/11/2024)

Namun, menurut Johanis Tanak dalam undang-undang KPK dan Tipikor tidak ada OTT atau tangkap tangan.

“Ya memang gak disebut,tapi dalam rangka penindakan pasal 6 undang-undang KPK kan jelas,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan eksekusi. Menurutnya kegiatan tangkap tangan merupakan bagian dari penindakan.

Diketahui, penghapusan OTT(Operasi Tangkap Tangan) ramai diperbincangkan setelah Johanis Tanak mengatakan akan menggapus OTT dalam rapat fit and proper test capim KPK.

Johanis menyebut OTT tidak tepat untuk dilakukan dalam penegakan hukum disektor korupsi.

“Seandainya bisa jadi, mohin izin, saya akan tutup close karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” ujar Johanis Tanak saat masih menjabat menjadi wakil ketua KPK. Dikutip dari laman Inews.id.

Menurutnya, pengertian operasi sama dengan yang dilakukan dokter, yakni dengan perencanaan yang matang, namun menurutnya tangkap tangan adalah peristiwa yang terjadi saat itu juga dan pelakunya ditangkap dan jadi tersangka.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.