Bela Tom Lembong, Mantan Ketua MK : Tidak Ada Yang Salah Soal Prosedur

oleh -408 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Hamdan Zoelva Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) menanggapi gugatan praperadilan yang dituduhkan kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sebagai buntut penetapan dirinya menjadi tersangka dalam dugaan kasus impor gyla periode 2015 – 2023 oleh Kejaksaan Agung.

Ia berharap, Hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang Tom Lembing bisa independen dan imprasial. Menurutnya, kasus ini akan menjadi pertaruhan tegak atau tidaknya hukum di Indonesia.

“Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya Hakim Tumpanuli profesional, independen dan imparsial,” ujar Hamdan dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024). Dikutip laman Suara.com

Ia menilai, Hakim Tumpanuli bisa objektif dalam memberikan penilaian terhadap perkara ini berdasatkan fakta dan bukti yang ada. Menurut Hamdan, Tom Lembong tidak pantas menjadi tersangka. Pasalnya tidak ada fakta-fakta yang sesuai dengan kenyataan yang terjadi pada saat itu.

Ketika Tom Lembong mengeluarkan kebijakan import, stok gula tanah air sedang suplus. Namun kondisi saat itu stok gula sedang defisit sehingga memang perlu melakukan impor.Kemudian, terkait keputusan importasi, menurut Hamdan hal itu telah berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.

“Jadi aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” pungkas Hamdan.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.