Jakarta, ebcmedia – Dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara(KPPS) di Wilayah Kota Jakarta Timur tengah ditangani oleh Bawaslu. Kasus tersebut tengah diproses Bawaslu usai KPU memecat RH yang mencoblos belasan surat suara paslon Pramono Anung – Rano Karno.
Amelia Rahman Anggota Bawaslu Kota Jakarta Timur mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari RH beserta petugas berinisial KN. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 28 November lalu.
“Termasuk Ketua KPPS dan pamsung nya juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 28 November kemarin,” kata Amelia kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Bawaslu juga memanggil pihak-pihak terkait lainnya terkait kasus tersebut. Namun, Bawaslu tidak merinci lebih lanjut karena proses klarifikasi masih bergulir dan sifatnya rahasia.
“Saat ini untuk TPS 28 masih dalam proses bersama gakkumdu (bawaslu, polisi dan jaksa) sampai hari ini masih pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari beredarnya video sejumlah orang menunjukkan surat suara paslon nomor urut 3, Pramono-Rano. Pelanggaran pemilu itu terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu (27/11).
“Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Satu Ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Komisioner KPU Jaktim, Rio Veriez, dilansir Antara, Jumat (29/11/2024).
Dua orang petugas yang melakukan pelanggaran itu yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (pamsung) berinisial KN. KPU Jaktim lantas menjatuhkan sanksi kepada kedua petugas tersebut berupa pemberhentian tetap atas pelanggaran dan berbuat curang itu. KPU Jaktim pun mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut.
(Red)