Eks Kadis Babel Divonis 2-4 Tahun Bui Dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

oleh -282 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung atau Babel divonis 4 dan 2 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/13/2024). Tiga eks Kadis ESDM itu ialah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung pada Maret 2019.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun,” ucap Hakim Fajar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

“Hal-hal memberatkan. Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan negara sedemikian besar. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

“Hal-hal meringankan. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan. Terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya. Terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah,” imbuh hakim.

Sementara itu Rusbani dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun vonis terhadap para terdakwa ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya dalam tuntutan, Amir, Suranto, dan Rusbani dijatuhi tuntutan selama 7 dan 6 tahun penjara oleh Jaksa.

Sebelumnya dalam tuntutan, Amir, Suranto, dan Rusbani dijatuhi tuntutan selama 7 dan 6 tahun penjara oleh Jaksa.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.