Jakarta, ebcmedia – Sugiyanto Kusuma alias Aguan pendiri Agung Sedayu Group di Gugat bersama Presiden RI ke – 7 Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin(16/12/24) terkait PSN Pantai Indah Kapuk II.
Sebanyak 20 Pihak termasuk 6 Purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu Purnawirawan berpangkat Brigadir Jendral mengajukan gugatan tersebut dengan nomor register perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Akhmad Khozinudin selaku kuasa hukum penggugat meminta agar Aguan hingga Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).
Kedelapan tergugat itu yakni Aguan selaku Tergugat I; CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV, Joko Widodo selaku Tergugat V.
Kemudian, Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI; Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya selaku Tergugat VII, dan Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII dan Kementerian Keuangan juga menjadi salah satu dari pihak tergugat.
Tak hanya itu, para penggugat juga meminta agar pemerintah menghentikan proyek PSN PIK II dan para tergugat membayar ganti rugi senilai Rp 612 Triliun.
“Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp 612 triliun melalui tuurut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” ujar Khozin.
Pantauan Ebc Media dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya tergugat Surta Wijaya yang menghadiri persidangan.
Yandri Sinlaeloe kuasa hukum tergugat Surta mengatakan bahwa kliennya belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut.
Adapun 20 penggugat itu adalah Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, M. Rizal Fadillah, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah, Tuti Surtiati. Kemudian, Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya, Kolonel TNI (Pur) Iwan Barli Setiawan, dan Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.
(Red)