Jakarta, ebcmedia – Robert Indarto terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sekaligus Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa(SBS) tak terima dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar serta uang pengganti 1,9 triliun.
Dalam sidang pleidoi yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin(16/12/24) kemarin, Robert memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari tuntutan tersebut.
“Sebagai terdakwa yang awam hukum, saya memohon kiranya Yang Mulia, Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dilihat dan membebaskan saya dari semua tuduhan,” kata Robert Indarto.
Dalam pleidoi yang diberi judul ‘Niat Baik Berujung Bui’ Robert mengaku tak ada niat merugikan negara bahkan mengakibatkan kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.
“Saya merasa bingung dan kaget karena saya menyangka bahwa kerjasama itu telah selesai dan memberikan manfaat yang besar baik kepada PT Timah maupun kepada negara. Karena memang itulah niat dan tujuan kerjasama yang dijalankan. Tidak ada niatan untuk merugikan PT Timah, negara, maupun pihak manapun, termasuk merusak lingkungan di Pulau Bangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan kepada majelis hakim bahwa kerja sama dengan PT Timah hanya melanjutkan apa yang telah dijalankan mantan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, almarhum Juan Setiadi. Dia mengaku tak pernah ikut cawe-cawe terhadap penyusunan harga maupun negosiasi terkait kerja sama tersebut.
“Saya tidak pernah mengikuti atau mengetahui negosiasi yang sebelumnya telah terjadi. Termasuk pertemuan awal dengan PT Timah dan smelter-smelter lainnya di Novotel Pangkal Pinang dan Hotel Sofia. Sebagaimana dituduhkan oleh Bapak Jaksa Penuntut Umum kepada saya. Setelah perjanjian dengan PT Timah ditanda tangani, semua pelaksanaannya dikenalikan oleh Bapak Juan Setiadi. Tim produksi, tim keuangan, tim administrasi dari PTSBS,” kata Robert.
“Saya tidak pernah ikut cawe-cawe atas pelaksanaan kerja sama tersebut. Karena Juan Setiadi sering mengeluh mengenai pembayaran PT Timah yang sering terlambat. Maka saya semakin menjaga jarak karena Bapak Juan selalu bolak-balik meminta bantuan pembiayaan,” ujarnya.
Dia mengatakan dirinya menjadi Direktur Utama PT Sariwiguna usai Juan meninggal karena diminta oleh keluarga Juan membeli saham di perusahaan tersebut. Dia mengatakan pemberian dana corporate social responsibility (CSR) ke Terdakwa Harvey Moeis juga hanya melanjutkan kebijakan Juan.
Tak hanya itu, dalam pleidoinya ia meminta pemblokiran ke akses keuangan pribadinya dibuka. Dia juga meminta agar PT Sariwiguna Binasentosa dapat beroperasi lagi sehingga 142 karyawan di perusahaan itu bisa bekerja kembali.
“Saya berpendapat dan yakin dan berdasarkan semua fakta persidangan bahwa saya pribadi dan PT SBS tidak pernah melanggar hukum seperti yang telah dituduhkan oleh Bapak Jaksa Penuntut Umum. Saya mohon dengan segenap kerendahan hati agar Yang Mulia Majelas Hakim berkenan membebaskan saya dari semua tuntutan dan agar PT SBS dapat diizinkan lagi untuk kembali beroperasi sehingga dapat memberikan mata pencarian kepada 142 karyawan PT SBS yang hubungan kerjanya terpaksa telah diputus,” ucapnya.
(Red)