Jakarta, ebcmedia – Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 mendatang jadi buah bibir masyarakat. Berlangganan Netflix, Spotify, YouTube, hingga isi pulsa ponsel akan terkena PPN 12%.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE.
Hal itu diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” tulis keterangan DJP, Sabtu (21/12/2024).
Selain untuk berlangganan layanan elektronik tadi, transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher juga dibebani PPN.
DJP menyatakan transaksi tersebut memang selama ini sudah dipungut PPN sesuai dengan ketentuan PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
“Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP.
(Red)