Jakarta, ebcmedia – Terdakwa Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto melalui penasihat hukumnya bakal mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penasihat Hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso menilai putusan majelis hakim terhadap kliennya yaitu 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp1,9 triliun dianggap sangat berat.
Handika memastikan bahwa kliennya tidak akan bisa membayar uang pengganti yang dinilai tidak wajar.
“Sampai jual celana kolor pun, pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi itu uang pengganti .”tuturnya di Jakarta, Senin (23/12).
Handika juga memastikan bahwa terdakwa Robert Indarto tidak menikmati 1,9 trilyun dari kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
“Uang sebesar itu benar-benar tidak dinikmati oleh Robert Indarto,”katanya.
Maka dari itu, Handika menegaskan bahwa pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor tersebut.
“Mejelis hakim hanya copy paste tuntutan jpu, mudahan di tingkat banding kami akan mendapat keadilan sesuai fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto resmi divonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Majelis Hakim memberikan vonis kepada terdakwa Robert Indarto secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Indarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam amar putusannya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Atas hal itu majelis hakim menjatuhkan pidana untuk terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 triliun dalam perkara tersebut.
“Membebankan kepada terdakwa Robert Indarto membayar uang pengganti Rp1,9 triliun. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” kata hakim.
Vonis terhadap Robert Indarto lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.Robert diketahui dituntut 14 tahun penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum terkait kasus korupsi timah yang merugikan keuanggan negara Rp 300 triliun ini terdapat perusahaan boneka atau cangkang yang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.
Adapun perusahaan boneka itu yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
(Red)