Jakarta, ebcmedia – Pembacaan dakwaan terhadap tiga Hakim non-aktif yang membebaskan Ronald Tanur digelar Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa(25/12/24).

Tiga Hakim tersebut didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Tiga hakim nonaktif itu juga didakwa menerima gratifikasi.
“Terdakwa Erintuah Damanik menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” ucap Jaksa dalam dakwaan.
Jaksa mengatakan Erintuah Damanik menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu dan RM 35.992,25.
Uang tersebut disimpan oleh Erintuah Damanik di rumah dan di apartemennya. Namun, jaksa tak menjelaskan dari mana saja uang itu berasal.
“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku Hakim,” ujar jaksa.
Selain itu, Jaksa juga membacakan dakwaan Heru Hanindyo yang menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing. Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, JPY 100.000, EUR 6000, serta uang tunai sebesar SR 21.715.
Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim. Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.
Hakim Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Rinciannya uang senilai Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.
“Terdakwa selama menjabat sebagai Hakim telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya yang disimpan di Apartemen Terdakwa Mangapul dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan ketiga hakim nonaktif itu tidak melaporkan terkait penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Padahal, seharusnya, mereka melaporkan gratifikasi itu dalam rentang waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.
(Dhii)