MUI Serukan Hukuman Berat bagi Koruptor: Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

oleh -788 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Anwar Iskandar, menyatakan bahwa para koruptor di Indonesia hendaknya dijatuhi hukuman berat. Hukuman berat tersebut seperti pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Kepada para koruptor hendaknya dijatuhi hukuman berat. Bahkan untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara dan rakyat, perlu dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” tutur Anwar dalam keterangan tertulis dikutip dari laman MUI, Jumat(3/1/2025).

Ketua MUI menilai, hukuman berat bagi koruptor, seperti pidana seumur hidup atau pidana mati sangat penting demi memberikan efek jera. MUI menjelaskan, karena korupsi telah nyata sangat merugikan bangsa dan negara, serta menjadi halangan besar dalam ikhtiar memajukan negara dan mensejahterakan rakyat.

“MUI juga mendorong penegakkan hukum dan agar budaya anti korupsi ditanamkan sejak dini didesain dan dilaksanakan secara sistematis oleh negara kepada para anak didik di semua tingkat pendidikan mulai dari usia dini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, MUI mendukung upaya pemerintahan Prabowo Subianto bersama aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan untuk bertindak tegas dalam penegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan cepat.

Selain itu, ia juga minta, pemerintahan Presiden dan aparat penegakkan hukum, untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum juga selesai, antara lain kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Century dan Jiwasraya.

Diketahui, pernyataan MUI terhadap koruptor tersebut, tertulis dalam ‘Tausiyah Kebangsaan tentang Pergantian Akhir Tahun 2024 Memasuki 2025’. Dan tausiyah kebangsaan tersebut, dengan Nomor: Kep-85/DP-MUI-XII-2024 itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Muhammad Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Amirsyah Tambunan, pada Selasa (31/12/2024).

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.