Jakarta, ebcmedia – Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta agar institusi Polri dan TNI berhenti memakai istilah “oknum” jika ada anggotanya terlibat kasus pidana atau pelanggaran HAM.
“Institusi seperti Polri maupun TNI harus berhenti menggunakan istilah ‘oknum’ jika ada anggotanya terlibat dalam kasus-kasus pidana atau pelanggaran HAM,” kata Usman, Selasa (7/1/2025).
Ia menilai, penggunaan istilah oknum ini cenderung untuk menghindari tanggung jawab institusi ketika ada anggotanya yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik.
Hal ini Usman sampaikan merespons kasus penembakan dua warga sipil oleh dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu.
Usman mengatakan, institusi seperti TNI dan Polri punya tanggung jawab atas segala tindakan anggotanya di lapangan. Terlebih, jika mereka menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pembunuhan atau pelanggaran HAM lainnya.
Tak hanya itu, Amnesty juga menilai Polri lalai dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 ini. “Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” lanjutnya.
Atas terjadinya kasus ini dan sejumlah kejadian pembunuhan di luar hukum yang masih marak terjadi, Amnesty mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi UU Peradilan Militer No 31 Tahun 1997.
“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi UU Peradilan Militer No 31 Tahun 1997,” imbuh Usman.
Ia mengatakan, revisi terhadap UU ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat UU TNI No 34 Tahun 2004.
“Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut,” jelas Usman.
(Red)