Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 yaitu untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara hari ini 14 Januari 2025.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan nomor urut 1 yaitu Arsalan Makalalag, S.Pd, M.M dan Dra Hartina S. Badu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyebutkan kecurangan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dalam Pilbup Bolaang Mongondow Selatan. Sebagai Pemohon, mereka mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kuasa hukum Arsalan-Hartina, Fanly Katili S.Pd. S.H..M.H, mengatakan Iskandar Kamaru yang merupakan calon bupati petahana telah membagikan buku-tas bergambar dirinya ke anak SD. Iskandar berpasangan dengan Deddy Abdul Hamid.
“Pembagian perlengkapan anak sekolah oleh masing-masing kepala sekolah yang isinya berupa buku. Buku tersebut bergambar paslon tapi yang dituliskan di situ adalah bupati karena kebetulan yang maju di situ adalah petahana,” kata Fanly.
Terkait keterlibatan ASN, disampaikan adanya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat yang akan menuju tempat pemungutan suara (TPS).
Selain Kepala Dinas Pendidikan, terdapat pula kepala sekolah yang membagikan buku, seragam, sepatu, hingga tas bergambar pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid yang merupakan petahana. Buku, seragam, sepatu, hingga tas diberikan kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dititipkan pesan, agar orang tuanya memilih pasangan calon nomor urut 2.
Adapun terkait keterlibatan perangkat desa, terdapat dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Torosik, Kecamatan Pinolosian, untuk mempengaruhi pemilih mencoblos pasangan calon nomor urut 2.
Hal senada juga diduga terjadi di Desa Sinandaka, Kecamatan Helumo. Aparat desa di sana disebut ikut sampai ke bilik suara untuk menekan dan mempengaruhi pemilih dalam mencoblos pasangan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid.
Terakhir adalah aparat Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian, yang membiarkan tim pemenangan Pihak Terkait melakukan politik uang.
“Masyarakat ini banyak yang mendapat tekanan, sehingga sampai di dalam TPS, banyak yang tidak berani untuk memprotes. Karena sebelumnya ditekan dan itu dilakukan sampai akhir pencoblosan,” ujar Fanly.
Selanjutnya, Pemohon juga meminta agar Mahkamah memutuskan tidak sah dan batal penetapan Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid sebagai pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
“Memohon Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid sebagai calon peserta pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boloaang Mongondow Selatan tahun 2024 dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan karena telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan pilkada,” tandas Fanly.
Sebagai informasi, Pilbup Bolaang Mongondow Selatan diikuti dua pasangan calon yang hasilnya adalah Pemohon (14.105 suara) dan pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (33.356 suara) (Pihak Terkait).
(Dhii Bams Prasetyo)