KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT Bupati Kepulauan Meranti Riau HM Adil

oleh -2242 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Setelah melakukan pemeriksaan kepada 28 orang secara terpisah di Jakarta dan Riau, Tim penyidik Komisi Psmberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka terkait hasil OTT Bupati Kepulauan Merantai, Provinsi Riau H M Muhammad Adil SH MM dan kawan-kawan, Jumat (7/4/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ketiga tersangka tersebut adalah, Muhammad Adil (MA) Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 s/d 2024, Fitria Nengsih (FN) Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti,  dan M Fahmi Aressa (MFA) Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Menurut Alex, ketiganya ditangkap bersama sama dengan 25 orang tersebut terkait dugaan korupsi penerimaan dari swasta (fee Umrah) dan pemotongan uang dari para SKPD.
“Pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD,” ujarnya.
Adapun total uang terkumpul diduga mencapai Rp 26,1 miliar dan pada saat tangkap tangan kpk menemukan uang tunai Rp1miliar.
*** sr

No More Posts Available.

No more pages to load.