P2G Pesimistis SPMB Bisa Tuntaskan Persoalan Klasik PPDB: Hanya Pergantian Istilah Saja

oleh -951 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim meragukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dapat menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia mengaku telah mendengarkan paparan serta membaca draf Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB.

“P2G meragukan sistem yang diklaim baru ini akan menuntaskan persoalan pokok dan klasik yang terjadi dalam PPDB selama ini,” kata Satriwan dalam keterangan resminya, Senin (3/2/2025).

Ia menilai perubahan sistem ini lebih bersifat pergantian istilah tanpa benar-benar menyentuh permasalahan utama.

“Kalau didalami memang ada perubahan, tapi tidak signifikan dalam menyelesaikan soal pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak,” tuturnya.

P2G memberikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam memperbaiki sistem PPDB. Namun, P2G juga memberikan lima catatan dengan harapan agar permasalahan mendasar dalam PPDB tidak terulang kembali dalam sistem baru ini.

Pertama, terkait pergantian nama zonasi menjadi domisili. PPDB menilai bahwa pergantian ini belum sepenuhnya menyentuh persoalan pokok.

“Sekilas memang ada kesan di publik hanya mengubah istilah saja. Jalur zonasi jadi domisili, jalur perpindahan orang tua jadi mutasi,” ujarnya, dikutip dari Kompas.

Kedua, Satriwan mengkritisi perubahan persentase jalur prestasi yang berubah menjadi 30 persen di SMA dan 25 persen di SMP.

Ketiga, sistem SPMB belum sepenuhnya mampu mengatasi permasalahan utama dalam pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak.

Keempat, P2G menyoroti hilangnya larangan bagi Pemda untuk menambah rombongan belajar sesuai ketentuan dan larangan menambah ruang kelas baru selama proses SPMB.

“Larangan ini penting mengingat potensi oknum guru atau kepala sekolah, Dinas Pendidikan, pejabat daerah melakukan pungli dan jual beli kursi pada orang tua murid,” tuturnya.

Kelima, pelibatan sekolah swasta dalam skema SPMB. P2G menyayangkan Kemendikdasmen tidak tegas menginstruksikan Pemda untuk membantu siswa.

“Draf naskah Permendikdasmen tentang SPMB, khususnya Pasal 50 Ayat 2, Kemendikdasmen tidak tegas menginstruksikan agar Pemda wajib membiayai sepenuhnya biaya pendidikan siswa yang diterima di sekolah swasta,” pungkasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.