Saksi JPU Sanggah Mengenal Terdakwa “Cap LM” Yang Diduga menyebabkan kerugian Negara 3,3Triliun

oleh -65 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang Tindak Pidana Korupsi dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi Jaksa Penuntut Umum yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini (03/02/2025). Mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam sebanyak 7 orang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena mencantumkan cap “Logam Mulia (LM) Antam” hingga nomor seri tanpa prosedur pada logam emas milik swasta.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, perbuatan para pelaku diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3.308.079.265.127,04 (Rp 3,3 triliun).

Dalam keterangan yang diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum DR. H. Kemas Herman, SH, M.H., M.Si. dkk selaku kuasa hukum terdakwa James Tamponawas, didalam persidangan dijelaskan oleh salah satu Dewan Komisaris Antam 2014-2019 selaku saksi JPU bahwa selama masa periode menjabat UBPP LM dalam kondisi positif yang dapat menopang baseline laporan keuangan Antam dan jasa lebur cap telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisaris dengan tujuan untuk meningkatkan laba bersih.

“Dalam persidangan tadi disebutkan oleh para saksi bahwa mereka tidak ada yang kenal dengan klien kami sebagai terdakwa dan tidak tahu menahu perannya apa, serta para saksi menyebutkan bahwa UBPP LM selalu dalam kondisi positif dengan kata lain tidak mengalami kerugian” tegas kuasa hukum James Tamponawas

Kemas menambahkan dalam keterangan-keterangan saksi telah nyata terbuka bahwa proses ini legal, tidak merugikan UBPP LM. Dalam perkara Antam dengan dugaan kerugian keuangan negara hingga 3,3 triliun tidak diketahui siapa oknum yang melaporkannya karena dari pihak Antam, Direksi dan dewan Komisaris tidak ada yang melaporkan perkara tersebut.

Sebagai informasi, tindakan melekatkan logo “LM”, nomor seri, dan sertifikat LBMA kepada emas batangan para pelanggannya juga merugikan PT Antam sendiri. Karena perbuatannya, ketujuh mantan pejabat Antam itu didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.