Reklamasi Laut di Bojonegara – Kabupaten Serang Diduga Belum Mendapatkan Ijin

oleh -1930 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Kabupaten Serang menggelar Sidang Perdana atas perkara sengketa tanah reklamasi di daerah Bojonegara Kabupaten Serang pada Senin (10/02/2025).

Berawal dari Samsidi Muliono selaku penggugat menduga adanya penyerobotan hak garap atas tanah oleh PT. Gandasari Energy dan PT. Batu Alam Makmur. Persidangan yang dilaksanakan pada hari ini adalah antara Penggugat dengan PT. Gandasari Energy.

Ditemui seusai sidang, Surya Negara Panjaitan SH, M.H. selaku kuasa hukum dari Penggugat menerangkan bahwa Perkara sengketa tanah reklamasi ini dimulai dengan reklamasi yang dilakukan oleh PT Gandasari energy yang beralamat di Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang guna peruntukan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang di duga belum memiliki perijinan.

Kegiatan reklamasi PT Gandasari Energy yang tidak mengenal waktu tersebut menimbulkan gejolak warga bojonegara dan sekitar hingga membut kemacetan total di ruas jalan kecamatan bojonegara kabupaten Serang,Banten hingga malam hari.

“Mereka hanya mendapatkan persetujuan untuk melakukan reklamasi laut, bukan surat ijin dan mohon ini dicek kembali oleh pemerintah apakah benar mereka mendapatkan hak dan wewenang melakukan reklamasi laut karena objek ini adalah lahan masyarakat yang bisa dibuktikan dengan surat keterangan garap yang dikeluarkan oleh Lurah desa Bojonegara.” ujarnya Surya

Selanjutnya dengan adanya perkara ini, pihak penggugat juga menambahkan bahwa PT Gandasari Energy telah melakukan pengurukan yang diperuntukan sebagai galangan kapal bahkan adanya perubahan dengan pembuatan aliran sungai baru sebagai pembatas lahan antara lahan milik PT Gandasari Energy dan PT Batu Alam Makmur.

“Bahkan ada kali yang dirubah jadi kali lama di uruk atau ditutup kemudain dibuat kali baru untuk pembatas lahan antara Gandasari dan Batu Alam Makmur dan itu dibenarkan oleh Lurah sebelumnya yaitu Lurah tahun 2006.” tambahnya

Gugatan ini diajukan juga dikuatkan oleh data-data yang didapatkan dari Lurah sebelumnya yang mengatakan bahwa mengenai objek tanah yang disengketakan saat ini adalah Tanah garapan masyarakat sekitar bukan hak milik.

“Klien kami ini adalah menerima over garap dari masyarakat, dimana klien kami telah mengeluarkan dana untuk kerohiman masyarakat yang rencananya akan digunakan untuk budidaya laut dan pengakuan Lurah tahun 2006 tidak pernah mengeluarkan surat apapun untuk kedua perusahaan ini untuk melakukan itu, makanya disini terlihat janggal .”tegasnya.

Atas perkara tersebut, Penggugat dalam petitumnya kepada PT. Gandasari Energy menyatakan pembelian lahan garapan yang dilakukan oleh penggugat sah secara hukum, serta adanya ganti kerugian Material dan immaterial atas lahan garapan seluas 605.126 M2 atau senilai total 312.563.000.000.

Kemudian Petitum untuk PT Batu Alam Makmur menyatakan bahwa apabila ada pihak lain hendak mengambil alih lahan tersebut maka wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik Surat Keterangan Tanah, menyatakan pembelian lahan garapan yang dilakukan oleh penggugat sah secara hukum, serta adanya ganti kerugian Material dan immaterial atas lahan garapan seluas 319.896 M2 atau senilai total 179.948.000.000.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.