Polda Metro Jaya Tangkap Dua Perampas Handphone Anak, Salah Satunya Residivis

oleh -1066 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ), berhasil mengungkap kasus perampasan handphone yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di kawasan Jakarta Selatan. Kedua pelaku yang telah ditangkap ternyata memiliki rekam jejak kriminal, di mana salah satunya merupakan residivis kasus pencurian.

“Kasus ini terjadi pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 14.43 WIB di Gang Prahmat Bambu, Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Korban yang sedang mengendarai sepeda mempertahankan handphonenya hingga akhirnya terjatuh. Mirisnya, kedua pelaku justru tertawa setelah berhasil merampas barang korban,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wirastya Triputra, dalam konferensi pers di PMJ, Senin (10/2/2025).

Kombes Pol Wirastya menjelaskan, kedua pelaku berinisial FH alias K dan MVH alias B sudah merencanakan aksi mereka. MVH bahkan menghubungi FH melalui Facebook sebelum kejadian dan mengajak untuk melakukan kejahatan, dengan alasan butuh uang.

“Mereka mencari korban yang rentan, dalam hal ini seorang anak. FH bertindak sebagai eksekutor yang menarik handphone korban, sementara MVH mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Setelah merampas handphone korban, para pelaku kabur ke Parung, Bogor, dan menggadaikan barang hasil curian seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut digunakan untuk membeli bensin, makan, dan bermain judi slot.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MVH alias B baru saja menyelesaikan hukuman satu tahun tiga bulan karena kasus pencurian pada 2023. Sementara FH alias K merupakan buronan polisi (DPO) atas kasus serupa.

“Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda sejak 2023, dengan sasaran utama toko kelontong dan tabung gas,” tambah Wirastya.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau, masyarakat agar lebih waspada saat beraktivitas di ruang publik dan tidak menampilkan barang berharga secara mencolok.

“Kami juga terus mendalami apakah ada jaringan penadah yang biasa menerima barang hasil kejahatan mereka,” pungkasnya.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.