PN Jakpus Bantah telah Menetapkan Perkawinan Beda Agama Boleh Dilakukan

oleh -735 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,  ebcmedia – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah telah menetapkan perkawinan beda agama boleh dilakukan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menegaskan, yang dikabulkan adalah permohonan pendaftaran pernikahan yang telah dilakukan oleh pasangan termohon yang telah menikah beda agama untuk mengurus di Catatan Sipil. Jadi bukan mengabulkan pernikahan beda agama, seperti yang dilarang Undang-Undang Pernikahan untuk pernikahan beda agama.

“Permohonan terakhir ini yang diberikan penetapan oleh Hakim PN Jakarta Pusat Nomor: 155/Perdata/ Permohonan 2023)PN Jakpus, itu adalah permohonan untuk mendapatkan izin mendaftarkan perkawinan. Jadi PN Jakpus tidak memberi penetapan untuk memberikan izin nikah, bukan memberi izin untuk mendaftakan perkawinan. Artinya, perkawinan itu sudah dilakukan sebelumnya,” kata Zulkifli Atjo, Senin (26/6/2023).

Kasus yang sama sebelumnya sudah banyak dikabulkan pengadilan negeri lainnya, yang dikabulkan permohonan pendaftaran nikah beda agama yang telah dilakukan terlebih dahulu. Ketika itu permohohan dikabulkan mejelis hakim, karena hakim mempunyai pertimbangan kemanusiaan tersendiri. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.