Pemerintah Sulawesi Selatan Tekankan Pemilik IUP Terapkan GMP

oleh -213 Dilihat
oleh
Kepala Bidang Minerba, Dinas ESDM Sulawesi Selatan, Jamaluddin
banner 468x60

Bone,ebcmedia-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menekankan kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menerapkan good mining practice (GMP) dalam pengelolaan dan pengolahan mineral logam di Sulawesi Selatan.

Sulawesi Selatan merupakan salah satu provinsi yang mempunyai sumber daya dan cadangan terbesar di Indonesia, selain Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua. Sulawesi Selatan mulai bagian barat hingga timur kaya akan komoditas bahan galian, baik itu mineral logam, khususnya nikel. Sementara di bagian timur kaya mineral bukan logam jenis tertentu dan jenis batuan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Selatan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan para perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat menerapkan good mining practis (GMP) dan environment social government (ESG) dalam pengelolaan dan pengolahan pertambangan.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Jamaluddin, S.T., M.T., mengatakan, semakin berkembang teknologi, semakin maju dan modern pula pola pikir kita untuk menjangkau ruang dan waktu memberikan kesempatan kepada setiap lapisan masyarakat dalam mengelola seluruh lapisan bumi. Tentunya berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya terkait dengan bidang pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Karena kegiatan pertambangan kita ketahui akan mengubah bentang alam.  Namun, dengan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice, akan menciptakan kondisi kerja yang aman dari kecelakaan kerja dan tentu saja ramah terhadap lingkungan,” kata Jamaluddin membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman pada kegiatan Pembinaan Pertambangan Mineral kepada Pemerintah dan Pemegang IUP bersama anggota DPR RI Komisi VII di Bone, Selasa (11/7/2023)

Gubernur Andi seperti disampaikan Jamaluddin mengutarakan, maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) menjadi kewajiban bersama, baik masyarakat, terlebih aparat pemerintah dalam menertibkan dan mengarahkan untuk melakukan kegiatan usaha secara legal.

Ia menerangkan, pascaterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 terkait dengan pemberian perizinan berusaha menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), sesuai dengan ketentuan yang sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Tentunya diharapkan semakin memudahkan dalam hal proses perizinan melalui OSS.

“Dengan diciptakannya sistem perizinan berusaha di seluruh wilayah NKRI melalui satu pintu, yaitu lembaga OSS diharapkan dapat mengakomodir perizinan-perizinan berusaha di Republik Indonesia,” harap Gubernur Andi.

Gubernur menambahkan, sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, sudah jelas bagaimana mekanisme pengelolaan mineral dan batubara. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta amanat Perpres 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan yang menggunakan OSS.

Hal ini, menurutnya, memberi peluang usaha pengembangan kepada seluruh warga Indonesia dalam upaya merealisasikan amanat Ideologi  Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Juga amanat Undang-Undang 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum dan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Tantangannya ke depan bagaimana memaksimalkan pengelolaan sumber daya mineral dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice,” kata Jamaluddin membacakan sambutan Gubernur Andi. (Syarif)

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.