Dorong Koperasi Lebih Tangkas dan Adaptif

oleh -1353 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menandaskan, revisi RUU Perkoperasian diyakini akan membuat koperasi secara kelembagaan lebih tangkas, agile, dan adaptif dalam menjalankan berbagai jenis usaha hingga puluhan tahun ke depan.

“Tujuan yang hendak dicapai dari perubahan RUU Perkoperasian yakni mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi saat menjadi pembicara kunci secara virtual dalam acara Stadium Generale Akademi Inovator Koperasi (AIK) di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Dalam revisi RUU Perkoperasian, ungkap Zabadi dalam siaran persnya, terdapat lima upaya dalam menjadikan koperasi agar bisa tangkas, agile, dan adaptif di masa kini dan di masa yang akan mendatang.

Pertama, tukasnya, membuka kesempatan dan mendorong koperasi dapat menyelenggarakan usaha/bisnis di seluruh lapangan usaha.

Kedua, meningkatkan perlindungan kepada anggota dan badan hukum koperasi dari berbagai potensi penyimpangan atau tindak pidana yang terjadi.

Ketiga, meningkatkan standar kepatuhan dan tata kelola yang baik sesuai dengan jati diri/identitas koperasi.

Keempat, memodernisasi kelembagaan koperasi sehingga lebih tangkas dan kompatibel dengan tantangan zaman. Dan kelima, memperkuat ekosistem perkoperasian pada umumnya dan simpan pinjam pada khususnya (dengan adanya Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi).

Zabadi menggarisbawahi bahwa revisi RUU tersebut akan memodernisasi koperasi di masa mendatang. Berbagai ketentuan diperbarui seperti keanggotaan, permodalan, dan tata kelola.

“Pada sisi modal diperkenalkan istilah modal anggota sebagai modal yang bersumber dari anggota dengan karakteristik dapat dinyatakan dalam satuan tertentu. Tujuannya untuk memotivasi anggota meningkatkan partisipasi modalnya. Kemudian dalam tata kelola diadopsi dua model yakni Jenjang Dua dan Jenjang Tunggal, di mana masyarakat dapat memilih salah satunya,” cetus Zabadi. (Gio)

No More Posts Available.

No more pages to load.