MKMK Kantongi Bukti CCTV terkait ‘Kejanggalan’ Pendaftaran Gugatan Usia Capres

oleh -2129 Dilihat
oleh
Ilustrasi.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Bukti rekaman CCTV terkait kejanggalan pendaftaran gugatan usia minimum capres-cawapres telah dikantongi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Video CCTV tersebut berkaitan proses penarikan permohonan dan permohonan yang kemudian diajukan kembali pemohon Almas Tsaqibbirru.

“Itu bagian dari persoalan manajemen registrasi dan persidangan,” tandas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Menurut Jimly, bukti CCTV tersebut berkaitan dengan penarikan permohonan dan pencabutan dan kemudian diajukan lagi.

“Kita periksa salahnya di mana, belum tentu salah juga,” tukasnya.

MKMK juga akan memeriksa panitera yang menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Jimly mengemukakan, pelanggaran administrasi itu merupakan salah satu isu yang dipermasalahkan para pelapor.

MKMK, lanjutnya, juga akan memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman karena keduanya berkaitan dengan tugas panitera.

Diketahui, MKMK sudah memeriksa terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo. (Tm)

No More Posts Available.

No more pages to load.