Partai Ummat Klaim Setengah Perolehan Suara Hilang Akibat Kekacauan Sirekap

oleh -476 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menyatakan, Tim Pemenangan Partai Ummat menemukan setengah suara suara Partai Ummat hilang karena kekacauan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Hal itu disampaikan Ridho saat konperensi pers pernyataan sikap Partai Ummat tentang kecurangan Pemilu 2024.

“Tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang terutama disebabkan oleh kekacauan Sirekap. Padahal aplikasi Sirekap merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan,” kata Ridho di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (22/2/2024).

Lanjut Ridho, saat ini pihaknya terus mengumpulkan bukti yang disinyalir merugikan partai yang berlogo perisai dengan bintang berwarna emas itu untuk dibawa ke Bawaslu.

“Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti kami akan membawanya ke Bawaslu, Di banyak dapil potensial tiba tiba suara Partai Ummat hilang,” ujarnya.

Bahkan Partai Ummat mengklaim kekacauan Sirekap ini dibuat untuk merugikan pihak-pihak tertentu saja.

“Kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma SIREKAP yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya,” jelas Ridho.

Dalam poin lainnya, Partai Ummat mendesak KPU untuk menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan suara secara manual.

“Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan secara manual,” jelas Ridho.

KPU Minta Maaf soal Sirekap

Sebelumnya, KPU dalam konperensi persnya meminta maaf terkait kesalahan input data c hasil perolehan suara ke dalam Sirekap.

“Terhadap kesalahan tersebut, KPU mohon maaf dan akan dilakukan koreksi. Tidak ada niat dan tindakan KPU beserta jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan manipulasi hasil perolehan suara per-TPS hasil unggah Form C hasil TPS dalam Sirekap,” kata Hasyim Asy’ari di Media Center KPU pada Kamis (15/2/2024).

Sirekap Tidak Bisa Ubah Kesalahan Input di KPPS

Sementara, dalam kesempatan berbeda, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengakui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa mengubah atau mengoreksi data hasil Pilpres 2024 yang terbaca salah oleh Sirekap dari mobile/ponsel.

“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap. KPPS untuk pemilu presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” kata Betty dalam konperensi pers pada Senin (19/2/2024).

Diketahui, Sirekap adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk proses penghitungan suara pemilu. Sirekap dilengkapi sebuah teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition atau OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition atau OCR).

Sebuah pola dan tulisan tangan yang tertera dalam formulir C hasil plano di TPS itu akan dikenali dan kemudian diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server saat difoto dan diunggah ke Sirekap.

Namun dalam prakteknya, pembacaan Sirekao menemukan beberala kendala di lapangan. Di mana, Sirekap bisa salah menerjemahkan angka pada foto formulir C hasil plano ke dalam data numerik digital.

Namun begitu, Betty menjelaskan proses pengoreksian Sirekap baru bisa dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sirekap web. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.