Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Calon Kepala Daerah Petahana

oleh -252 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Harseto Setyadi Rajah terkait aturan cuti calon kepala daerah petahana, MK menilai pengubahan pasal seperti yang diminta Harseto akan menyebabkan pasal-pasal lainnya menjadi bertentangan.

Putusan atas perkara nomor 122/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). MK mengatakan UU Pilkada sudah mengatur secara tegas calon kepala daerah petahana yang maju harus cuti di luar tanggungan negara.

“Menurut Mahkamah, tidak diaturnya kembali frasa “pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan aerah” tidak dapat dilepaskan dari maksud Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 yang telah menegaskan ihwal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: (a) cuti di luar tanggungan negara,” demikian pertimbangan MK yang dikuti dari salinan putusan, Jumat (15/11/2024).

Keinginan pemohon untuk menambahkan frasa ‘pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah’ akan saling bertentangan dengan Pasal 70 ayat (3) huruf a UU 10/2016 yang mengatur cuti di luar tanggungan negara dengan jangka waktu yang jelas yaitu dilakukan selama masa kampanye.

“Mahkamah perlu menegaskan, cuti di luar tanggungan negara memang dimaksudkan sebagai cuti untuk tujuan tertentu, yang apabila diletakkan dalam konteks kampanye pemilihan kepala daerah, dimaksudkan sebagai cuti selama masa kampanye bagi petahana (gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota) yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,” ujar MK.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK.

Diketahui sebelumnya, Warga Kendal bernama Harseto Setyadi Rajah menggugat Undang-Undang tentang Pilkada soal lama cuti kampanye bagi kepala daerah petahana yang mencalonkan diri lagi. Kuasa hukum Harseto, Viktor Santoso, mengatakan cuti kampanye selama 60 hari untuk kepala daerah terlalu lama. Menurutnya, kepala daerah cukup mengambil cuti pada saat momen kampanye saja sehingga tetap bisa melanjutkan pekerjaannya di luar jadwal kampanyenya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.