Tiga Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Kasus Etik Resmi Ditutup

oleh -354 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa tiga Hakim Agung yang menangani kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur tak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Hasil tersebut didapatkan dari pemeriksaan secara maraton terhitung tanggal 4 – 12 November 2024 di Kejaksaan Agung.

Namun, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar diketahui pernah bertemu Hakim Agung Soesilo pada acara resmi, MA menegaskan pembicaraam tersebut tidak mempengaruhi putusan dan Zarof mengaku tidak mengenal kedua Hakim lainnya.

Kasus Ronald Tannur menjadi viral setelah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas terhadap dirinya, Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah meski Jaksa menuntut 12 tahun penjara. Vonis tersebut memicu kritik dari keluarga korban dan membuat keluarga korban melaporkan ke Komisi Yudisial(KY).

Pada Oktober 2024 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut lalu menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Kemudian, Kejaksaan Agung menetapkan tiga Hakim PN Surabaya, Pengacara Ronald Tannur, serta mantan Pejabar MA Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, namun hasil pemeriksaan MA memastikan bahwa ketiga Hakim PN Surabaya tidak melanggar kode etik sehingga kasus etik terhadap mereka resmi ditutup.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.