Jakarta, ebcmedia – Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan Upah Minimim Provinsi (UMP) naik sebesar 3,6 persen dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381. Itu lengkapnya
Tag: Naik 3
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Jakarta, ebcmedia – Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan Upah Minimim Provinsi (UMP) naik sebesar 3,6 persen dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381. Itu lengkapnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.