Jakarta, ebcmedia – Kejaksaan Agung menyita Rp 920 Miliar uang dalam berbagai mata uang dan emas seberat 51 kilogram dirumah Zarof Ricar eks Pejabat Mahkamah Agung(MA). Kejagung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tanur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Zarof di wilayah, Denpasar, Bali, pada Kamis(24/10/2024) sore.
Dalam Konfrensi Pers yang di gelar Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengaku kaget bahwa ternyata ada uang hampir 1 Triliun dan emas 51 kilogram dirumah Zarof.
“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, bahwa didalam rumah ditemukan uang hampir Rp 1 Triliun dan emas 51 kilogram,” ujar Abdul Qohar dalam konfrensi pers pada Jumat(25/10/2024).
Abdul juga menjelaskan bahwa zarof terlibat suap untuk mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi, menurutnya uang yang ditemukan teesebut merupakan hasil pengurusan banyak perkara.
“Uang ini sebagian besar diperoleh dari pengurusan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar dan sejumlah barang elektronik.
Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka, yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
(Dhii)