Dewan Guru Besar Minta Kemendikbud Kaji Ulang pemberian Gelar Profesor Kehormatan

oleh -706 Dilihat
oleh
banner 468x60

Malang, ebcmedia – Dua keputusan penting dihasilkan pada Sidang Paripurna Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau (MDGB PTNBH) yang berlangsung di kota Malang Jawa Timur.

Pada event dimana Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Negeri Malang (UM) menjadi tuan rumah acara yang dihadiri 228 Profesor dari Perguruan Tinggi Negri Badan Hukum ( PTNBH) se Indonesia menyorot pada dua hal .

“ Pertama dari sisi mutu pendidikan , kita meminta kementrian pendidikan dan budaya untuk mengkaji ulang pemberian gelar Profesor Kehormatan,apalagi pemberian gelar tersebut terkesan menabrak aturan dan tahapan yang ada termasuk Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berdasar pada pendidikan,penelitian dan prngabdian masyarakat,” Ungkap ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau (MDGB PTNBH), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H,M.A., Ph.D. sebagaimana diterima ebcmedia, jumat (17/3/2023).

Ditambahkan ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum , untuk meraih gelar profesor tidaklah mudah selain harus melakukan penelitian , publikasi internasional juga harus mengajar mahasiswa.

“ Nah yang penting adalah mengajar mahasiswa namun kadang hal ini justru tidak dilakukan bahkan bisa jadi yang menerima gelar tidak maksimal dalam mencapai jenjang pendidikan maka bisa dibayangkan bagaimana mutu yang dihasilkan kalau yang menerima gelar tersebut tidak punya gelar apapun apalagi ada aturan baku kalau Profesor wajib mengajar jika tidak maka gelar ini bisa di cabut.Karena itulah kita mendesak pada Mentri Pendidikan untuk mengkaji ulang ” jelasnya.

Selain itu pada Sidang Paripurna Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum juga dibahas terkait dengan isu lingkungan hidup dan perubahan lingkungan yang menjadi sangat penting guna segera dicarikan solusi bagi pemerintah. *** SR/RIS

No More Posts Available.

No more pages to load.