Jakarta, ebcmedia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut akan ada pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam di Ibu Kota sepanjang bulan Ramadhan 2023.
Pembatasan jam operasional tempat hiburan malam tersebut dibuat supaya masyarakat bisa menjalakan ibadah dengan tenang.
“Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur, ada sanksi yang dikenakan, mulai penutupan dan lain sebagainya,” ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Adapun aturan terkait pembatasan jam operasional itu nantinya akan diumumkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Termasuk ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum dan pada hari H-nya, setelah hari H-nya itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat,” tandas Arifin. (Rz)