Pegawai Kemensetneg Dinonaktifkan

oleh -960 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) menonaktifkan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar dari jabatannya. Hal itu dilakukan sebagai buntut atas perbuatan istri Esha yang sering pamer harta kekayaan.

Gaya hidup mewah istri Esha Rahmansah Abrar disorot setelah screenshot foto struk pembelian mobil baru beredar di media sosial. Dalam foto tersebut, sang istri menuliskan rasa syukur bisa membeli sebuah mobil yang awalnya tidak direncanakan karena hanya terpesona melihat mobil tersebut berwarna kuning di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).

Lantas berapa gaji Esha Rahmansah Abrar? Esha Rahmansah Abrar sendiri merupakan PNS dengan golongan IVa.

Gaji Esha sebagai PNS sebenarnya sama dengan para abdi negara lain yang ada di seluruh Indonesia. Besaran gaji tersebut ditentukan berdasar golongan dan juga masa kerjanya. Besaran itu sudah tertuang dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Bahwa gaji pokok PNS dimulai dari Rp1.560.800 untuk golongan terendah dan sampai Rp5.901.200 untuk golongan tertinggi.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Dan juga PNS Kemensetneg juga mendapatkan sebuah tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2015. Berikut rincian tukin di lingkungan Kemensetneg:

1. Kelas jabatan 18 Rp 36.770.000
2. Kelas jabatan 17 Rp 32.540.000
3. Kelas jabatan 16 Rp 21.330.000
4. Kelas jabatan 15 Rp 18.880.000
5. Kelas jabatan 14 Rp 16.700.000
6. Kelas jabatan 13 Rp 12.370.000
7. Kelas jabatan 12 Rp 10.360.000
8. Kelas jabatan 11 Rp 9.360.000
9. Kelas jabatan 10 Rp 6.930.000
10. Kelas jabatan 9 Rp 6.030.000
11. Kelas jabatan 8 Rp 5.240.000
12. Kelas jabatan 7 Rp 4.370.000
13. Kelas jabatan 6 Rp 3.800.000
14. Kelas jabatan 5 Rp 3.310.000
15. Kelas jabatan 4 Rp 2.810.000
16. Kelas jabatan 3 Rp 2.320.000
17. Kelas jabatan 2 Rp 1.820.000
18. Kelas jabatan 1 Rp 1.330.000***(Kaf)

No More Posts Available.

No more pages to load.