KPK Tetapkan Tersangka Bupati Kapuas Kalimantan Tengah dan Istri

oleh -377 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Selasa 28 Maret 2023.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, keduanya telah hadir menjalani pemeriksaan pada selasa (28/3) di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,”

“Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” katanya.

Diberitakan, dalam keterangan tertulisnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi.

Korupsi yang diduga melibatkan penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.

Menurut Ali Fikri, Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” katanya.*** SR (sumber humas KPK).

No More Posts Available.

No more pages to load.