Medan, ebcmedia – Seorang pria bernama Ngertiken Sembiring (48), meninggal dunia usai dikeroyok dan di bakar warga di Kabupateng Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Belakangan diketahui Ngertiken merupakan residivis yang sudah bolak balik masuk lapas dengan tindakan kriminal berat.
Hal itu diketahui berdasarkan catatan kriminal kepolisian yang diungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. Ngertiken Sembiring diketahui pernah membunuh istrinya.
“Berdasarkan catatan kriminal kepolisian, bahwa Ngertiken Sembiring merupakan residivis yang sempat membunuh istrinya.” ucap Kabid Humas polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. Rabu (29/03/2023).
Kejadian pembunuhan itu terjadi pada tahun 2015. Atas perbuatannya Ngertiken Sembiring telah divonis penjara selama 10 tahun atas kejadian tersebut. Namun tidak sampai 10 tahun, Ngertiken keluar dari penjara.
“(Kasus) pembunuhan istrinya, (Ngertiken) 10 tahun dan yang bersangkutan baru menjalani hukuman selama enam tahun, mungkin ada remisi.” ucap kombes Hadi.*** Diur/sr