Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan kasus korupsi PT. Jasindo kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari tim Kejaksaan KPK pada Rabu (5/4/2023).
Saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini berjumlah 6 orang. Salah satu saksi fakta menyebutkan bahwa Budi Tjahjono memiliki rekening lain selain di PT. Jakarta Gedung Astrindo.
“Berdasarkan sistem terlihat ada, dari rekening koran yang dibawa ada 3 rekening MT Haryono,” ujar saksi tersebut
Dalam sidang itu juga disebutkan bahwa terdapat transaksi lain berupa uang masuk pada rekening Bank Mandiri atas nama Budi Tjahjono.
Budi Tjahjono sendiri merupakan mantan Dirut PT. Jasindo yang telah divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta pada 2021 lalu.
Budi telah terbukti memalsukan kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada PT. Asuransi Jasindo dengan membuat seakan-akan sebagai sebuah imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada tahun 2010-2014, padahal dalam penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT. Asuransi Jasindo. (Dian/Hks)