Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tinggi DKI menggelar sidang Banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Penundaan Pemilu 2024.
Sidang digelar secara terbuka baik offline maupun online tanpa kehadiran dua belah pihak pembanding dan terbanding.
Diketahui, KPU selaku tergugat akhirnya mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI atas dikabulkannya gugatan Partai Prima terkait penundaan pemilu 2024.
Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran KPU menolak partai prima sebagai peserta pemilu 2024.
Selain itu Pengadilan Tinggi DKI juga mengagendakan sidang banding yang diajukan para terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan kawan.***Sr