Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe
Kuasa Hukum Lukas, Petrus Balapaytona mengatakan ada tiga hal yang menjadi alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Tiga Hal tersebut antara lain soal kesalahan formil atau administratif terkait surat perintah penyidikan atau Sprindik yang salah sasaran, penahanan serta serta soal perpanjangan penahanan Lukas Enembe.
“Mengenai pertama tindak pidana gratifikasi mereka menggunakan saksi saksi di tindak pidana penyalahgunaan APBD,” ujarnya.
Diketahui KPK telah menetapkan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas Enembe.
Kemudian dalam pengembangan KPK juga menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU (Pencucian Uang).
Sementara itu dalam dakwaan dari pihak swasta yakin Rijatono Lakka JPU KPK menyebutkan suap kepada Lukas Enembe senilai Rp.35,4miliar.
Rijatono selaku eks Tim sukses Lukas Enembe memberikan suap atas pekerjaan atau proyek pemprov papua sebagai kompensasinya.