Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Masih Dalami Kasus Zulfadli

oleh -769 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Masih Dalami Kasus Zulfadli. Buronan kasus kekerasan seksual Zulfadli (34) terhadap adik angkat perempuannya di Pademangan Jakarta Utara, berhasil ditangkap Satuan Reserse kriminal Polres Metro Jakarta Utara di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (13/5/2023)

Polisi masih mendalami  kasus pemerkosaan terhadap AM (18) yang dillakukan tersangka. AM  merupakan istri dari adik angkatnya. Hal itu dilakukan karena adanya informasi jika Zulfadli adalah ‘cepu’ yang dimiliki kenalan polisi.

“Sedang kita dalami, beberapa pola komunikasi dia, kemudian profil dia, dengan siapa dia berteman. Kemudian dia punya kelompok dan medsosnya juga sedang kita dalami,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, kepada wartawan, Minggu (14/05/2023).

Kini, Zulfadli telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa dalam proses penyidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan.

Iverson Manossoh menyebut, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

“Langkah-langkah yang dilakukan pemeriksaan tersangka. Kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya. (Rz)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.