Jakarta, ebcmedia – Seorang wanita protes saat sepeda motornya yang kedapatan parkir di trotoar jalan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dirazia petugas Sudin Perhubungan, Selasa (23/5/2023).
Wanita tersebut nekat parkir di atas trotoar jalan lantaran tak diperbolehkan parkir di lahan parkir perusahaan tempatnya melamar pekerjaan.
Meski sempat meluapkan protesnya,wanita bernama Anissa itu hanya bisa pasrah saat petugas memberikan sanksi cabut pentil serta tilang manual.
“Saya lagi ngelamar kerja, interview, securitinya info kan saya ngelamar di Arina. Saya suruh parkir depan sini, sebelumnya sudah masuk situ dilarang terus masuk sini. Saya lagi wawancara di dalam, tiba-tiba diinfoin motor saya ditilang kaya gini. Saya juga bingung siapa yang harus disalahkan,” ucap Anissa.
Komandan Regu Derek Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Juniharto Marbu menyebut razia dilakukan sesuai aturan berlaku.
Selain adanya rambu larangan setop, keberadaan sepeda motor di atas trotoar jalan dinilai mengganggu aktivitas dan kenyamanan pejalan kaki.
“Untuk toleransi, artinya perusahaan tidak ada lahan parkirnya. Di sini juga kan jelas ada rambunya larangan S dilarang berhenti, apalagi parkir. Dan ini hak pejalan kaki. Kita hanya mau mengembalikan aja hak pejalan kaki, ya tempatnya parkir tempat parkir, sesuai Perda 5 tahun 2014 kita laksanakan penertiban di jalan ini,” kata Juniharto.
Menurutnya, petugas tak segan-segan akan memberikan sanksi cabut pentil hingga pengangkutan bagi sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan. (Oby)