Jakarta, ebcmedia – Kuasa hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Midan, membantah tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengarahkan kepada kliennya.
Menurutnya, Bukhori Yusuf merasa perkawinannya sudah tidak nyaman dan tidak harmonis. Bahkan, kerap terjadi pertengkaran antara Bukhori Yusuf dan MY selama pernikahannya berlangsung
“Klarifikasi terhadap tuduhan KDRT yang terjadi adalah pertengkaran. Selama perkawinan banyak ketidaknyamanan yang bersifat pribadi. Selama pernikahan ketidaknyamanan itu terlalu berlebihan yang dilakukan oleh bu MY, seringkali menimbulkan keributan tetapi tidak terjadi KDRT,” kata Ahmad Midan.
Ahmad Midan juga menyayangkan pihak MY sudah terlalu jauh dan membuat berita yang beredar menjadi dan bersifat subjektif serta menyudutkan satu pihak saja.
“Tim hukum BY menyesalkan pemberitaan yang hanya mengambil dari satu sumber, yakni pihak MY, yang kami nilai memuat informasi yang tidak objektif dan akurat sehingga menyudutkan BY selaku klien kami,” lanjut Ahmad Midan, Jumat (26/5/2023).
Pihak Bukhori Yusuf mengungkapkan, kliennya bisa saja melaporkan MY karena sama-sama menjadi korban, namun tidak dilakukan olehnya. Pemberitaan ini justru menjadi fitnah bagi BY maupun keluarga besarnya.
“Pertengkaran seperti ini sebenarnya sama-sama korban, tetapi tidak sampai KDRT. Justru ini jadi penyebaran fitnah yang merugikan BY dan keluarga,” sambung Ahmad Midan
Saat disinggung mengenai berita pelecehan yang beredar, dia enggan mengomentarinya lebih lanjut. Menurutnya, hal tersebut bersifat sangat pribadi.
Bukhori Yusuf merupakan seorang anggota DPR dari fraksi PKS yang dilaporkan oleh istrinya MY atas tuduhan KDRT.
MY melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin, 22 Mei 2023.
Diketahui, MY melaporkan BY atas tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP. (Dian)