Dumas KPK Panggil Oca Dalami Isi Rekaman Dugaan Suap Penyidik Terkait Kasus Hasbi Hasan

oleh -528 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta , ebcmedia – Pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akhirnya menindaklanjuti laporan Oca (Linda Susanti) terkait rekaman dugaan Rekayasa Kasus Sekma Hasbi Hasan, Selasa (30/5/2023).

Oca mengaku bersyukur akhirnya ditanggapi laporannya oleh KPK dan menindaklanjuti laporannya dengan kembali memutar rekaman percakapan tersebut ke petugas di Dumas KPK.

“ Ya Alhamdulillah direspon dengan baik, “ujarnya.

Menurutnya dia kembali mempresentasikan rekaman tersebut kepada Pak Heksa dan tiga petugas lainya.

“Tadi diputar , tapi sebetulnya ada fullnya. Cuma karena yang satunya menyebut nama pejabat MA juga, tapi belum menjadi tersangka, aku gak mau jadi aku simpan baik2,” katanya.

“ Yang aku bantu ini memang sudah mejadi tersangkanya, “ imbuhnya.

Oca menambahkan, petugas dumas KPK juga menanyakan ciri-ciri penyidinya.

“ Sampai saat ini masih hapal banget ciri-cirinya, Aku bilang kalau ada semua penyidiknya bisa aku liat,” ungkapnya.

Oca meyakini bahwa dua orang (oknum) KPK yang terlibat dari berita yang muncul kemudian ternyata Hasbi Hasan di Target dan menjadi tersangka dari pengembangan kasus Hakim Agung G.

Selain itu diduga oknum penyidik tersebut berusaha memperburuk citra Firli dan menyerang Mahkamah Agung.

Oca kembali menegaskan dalam melaporkan rekaman tersebut dia tidak bermaksud menyerang KPK, tapi demi mengungkap kebenaran.

“intinya Oca hadir bukan untuk melawan KPK, tapi lebih kepada membantu mengungkap sebuah kebenaran, “ ucapnya.

Oca atau Linda Susanti menilai sejauh pengalaman pribadinya, sangat sulit sebenarnya menemui pejabat Mahkamah Agung.

Menurutnya, informasi bahwa Dadan Tri Yudianto sering bolak balik ke MA tidak semudah yang dibayangkan untuk menemui pejabat di MA.

Diberitakan Oca alias Linda Susanti merasa tergerak untuk menolong Hasbi Hasan dengan pertimbangan pengalaman keluarga yang terseret kasus korupsi dengan dugaan menjadi target dan dikorbankan.

“Intinya saya tidak kenal pak Hasbi,” ucapnya.

Dia menceritakan tidak sengaja merekam percakapan yang diduga membicarakan kasus Hakim G dan mentargetkan Sekma jadi tersangka dengan imbalan ribuan dolar.

“Pada tanggal 9 des 2022 jauh sebelum pak hasbi dijadikan tersangka, tidak sengaja saya ketika tengah berada di warung di pinggir jalan dekat gedung KPK merekam percakapan 4 orang, 2 diantaranya saya duga penyidik terkait kasus hakim G , dan menyebut Sekma target berikutnya dengan imbalan ribuan dolar,” jelasnya.

Dan ternyata benar Sekma kemudian menjadi tersangka.

“Aku mengikuti berita , dan ternyata benar sekma jadi tersangka,”

“Dan isi rekaman peracakapan ini pun memang menginginkan pak hasbi menjadi tsk (tersangka),” tegasnya.

Diketahui, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yakni Heryanto Tanaka juga melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA. Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta, lalu divonis 5 tahun penjara. *** Red (tim).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.