Jakarta, ebcmedia – Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Bangun Papua dituntut Hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara terkait dugaan suap kepada Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, pada 2018-2021, Selasa (6/6/2023).
Dalam pembacaan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono dan tim menilai Rijatono dinilai telah terbukti bersalah nenyuap Gubernur senilai Rp.35,4 miliar.
JPU KPK juga meminta agar majelis hakim PN Tipikor Jakarta pimpinan P. Dennie Arsan Fatika mengukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan,” ujarnya.
Menurut JPU suap diberikan agar Lukas mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 s/d 2021.*** Dian /Kaf