Mahfud MD Sampaikan Daftar Lengkap Tim Reformasi Percepatan Hukum

oleh -753 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan daftar lengkap Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Tim tersebut terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, serta empat kelompok kerja (Pokja), yaitu Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum yang terdiri dari 14 orang, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam terdiri dari 11 orang, Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terdiri dari 14 orang, serta Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan terdiri dari 11 orang.

“Anggota tim ini berasal dari pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas serta kemampuan kapabilitas sesuai dengan bidang masing-masing,” ujarnya

Sesuai dengan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ditandatangani pada 23 Mei 2023 memutuskan jika masa berakhir kerja Tim Percepatan Reformasi hingga 31 Desember 2023 dan bisa diperpanjang bila dibutuhkan sesuai dengan keputusan Menko yang baru.

Dalam pekerjaannya, Tim Percepatan Reformasi Hukum akan menyusun agenda prioritas untuk dibahas yang nantinya, hasil kerja akan diserahkan kepada Presiden untuk dijadikan pertimbangan kepada lembaga terbaik.

“Tim Percepatan Reformasi Hukum akan menyusun agenda membentuk prioritas dan hasil kerjanya akan diserahkan kepada Presiden dalam bentuk dokumentasi untuk menjadi pertimbangan Presiden menyampaikan kebijakan lembaga terkait,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi dalam menentukan permasalahan hukum. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.