Kasus Suap MA, KPK Panggil 2 Staf Sekma Hasbi Hasan

oleh -2509 Dilihat
oleh
banner 468x60

Selanjutnya, dalam pertemuan di kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang, Dadan Tri menelepon Hasbi Hasan dan menyampaikan permintaan dari Heryanto dan Yosep Parera untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

Pada 5 April 2022, Dadan Tri menginformasikan terkait putusan Kasasi pidana kepada Yosep Parera mengenai putusan terhadap Budiman Gandi Suparman yang divonis 5 tahun penjara sesuai permintaan Heryanto.*** Sr

No More Posts Available.

No more pages to load.