Selanjutnya, dalam pertemuan di kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang, Dadan Tri menelepon Hasbi Hasan dan menyampaikan permintaan dari Heryanto dan Yosep Parera untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Pada 5 April 2022, Dadan Tri menginformasikan terkait putusan Kasasi pidana kepada Yosep Parera mengenai putusan terhadap Budiman Gandi Suparman yang divonis 5 tahun penjara sesuai permintaan Heryanto.*** Sr