Janji Bisnis Yusuf Mansur Tidak Manjur Berakhir di Pengadilan

oleh -2031 Dilihat
oleh
Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun dalam Perkara Hukum Wanprestasi.
banner 468x60

Zaini Mustofa mengungkap, Yusuf Mansyur, ketika itu, juga mengaku sebagai Komisaris PT Adi Partner Perkasa. Yusuf Mansur mengundang para jamaah untuk berinvestasi. Adiyansyah menjanjikan keuntungan 28 persen setiap bulan bagi para investor tersebut.

Menurut Zaini, para jamaah tidak mengenal Adiyansyah. Namun, karena Yusuf Mansur bersemangat mempromosikan investasi tersebut, mereka pun percaya begitu saja. Setelah itu, para investor berbondong-bondong menyetorkan uangnya. Jumlahnya fantastis. Setoran paling besar bisa mencapai Rp 5,6 miliar dari satu investor saja. Selain itu, ada juga yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta. Zaini sendiri ikut berinvestasi Rp 80 juta.

Guna mengakomodir investasi para jamaah masjid,  Yusuf Mansur dan Adiyansyah lantas membentuk satu unit usaha khusus di bawah bendera PT Adi Partner Perkasa. Unit itu diberi nama Jabal Nur dengan fungsi utama memayungi para investor batu bara tersebut. Dana investasi disetorkan lewat Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Darussalam Madani, baru nantinya diserahkan kepada PT Adi Partner Perkasa.

Atas jasanya tersebut, BMT Darussalam mendapat bagian 3 persen, yang diambil dari keuntungan investor. Selain itu, menurut Zaini, sebanyak 14 persen dari total keuntungan investor juga dialihkan sebagai ‘sedekah’ kepada Yayasan Darul Qur’an milik Yusuf Mansur.

No More Posts Available.

No more pages to load.