Janji Bisnis Yusuf Mansur Tidak Manjur Berakhir di Pengadilan

oleh -2040 Dilihat
oleh
Ustadz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun dalam Perkara Hukum Wanprestasi.
banner 468x60

“Jadi dari 28 persen keuntungan yang dijanjikan, sebetulnya kami cuma dapat 11 persen,” kata Zaini, suatu ketika, seperti dikutip.

Di awal-awal bisnis ini, pengembalian investasi lancar-lancar saja. Para investor pun semakin yakin bahwa bisnis ini berjalan dengan baik. Namun, kondisi itu hanya berlangsung beberapa kali saja. Sejak Januari 2010, pembayaran mulai macet. Adiyansyah tiba-tiba seperti menghilang ditelan bumi. Jamaah yang marah sempat mengundang Yusuf Mansur untuk meminta kejelasan.

Dalam pertemuan terakhir dengan para investor, Yusuf meyakinkan mereka bahwa investasi mereka baik-baik saja.

“Udah, bapak-bapak tenang saja. Duitnya pasti kite ganti,” kata salah seorang jamaah, menirukan ucapan Yusuf Mansur kala itu.

Gugatan Zaini Mustofa

Lebih dari satu dekade berlalu sejak janji itu terucap, para investor tidak mendapat kejelasan. Uang yang sudah disetorkan raib begitu saja. Zaini  hilang kesabarannya.

Zaini memutuskan membawa permasalahan ini ke meja hijau. Dia lantas melayangkan gugatan ke PN Jaksel pada Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, yaitu:

1. PT Adi Partner Perkada
2. Adiyansah
3. Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM
4. Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Tidak tanggung-tanggung, Zaini mengajukan tuntutan Rp 98 triliun kepada Yusuf Mansur Cs. Berikut selengkapnya tuntutan Yusuf Zaini:

No More Posts Available.

No more pages to load.