Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara 8 Triliun Rupiah

oleh -1312 Dilihat
banner 468x60

Irwan juga didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar dan diduga melakukan kecurangan dalam rangka mengatur persyaratan pemilihan penyedia persyaratan Owner Teknologi, Lisensi Jaringan Tertutup dan Kemitraan dengan tujuan untuk membatasi peserta lelang dan memenangkan calon penyedia yang telah disiapkan, yaitu PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (MTD) dan Fiberhome, PT Lintas Arta, PT Huawei, PT Surya Energy Indotama (PT.SEI), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), dan PT. ZTE Indonesia. Padahal persyaratan tersebut tidak ada kajian teknisnya bersama-sama dengan Galumbang Menak Simajuntak, Anang Achmad Latif, dan Mukti Ali.

Atas perbuatannya, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.