“Praktiknya Yang Mulia (Majelis Hakim), surat perintah (sprindik) itu sudah dicantumkan tersangka, sehingga dimohonkan menjadi tidak sah. Karena hasil penyelidikan itulah yang jadi dasar tersangka,” terang Khairul Huda.
Khairul Huda menjelaskan hasil penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan tidak dapat serta merta menjadi alat bukti untuk menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.
Dia menambahkan, meskipun kemudian copy paste dari bahan permintaan keterangan pada saat penyelidikan, tapi tetap harus berdasarkan alat bukti baru berdasarkan dari hasil penyidikan yang telah berjalan.
“Padahal harus berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan, itulah baru seseorang dapat dijadikan sebagai tersangka,” katanya.