Perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019 menjadi salah satu syarat untuk dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden (capres/cawapres) pada Pilpres 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 yang berbunyi: “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu tersebut, partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan capres/cawapres pada Pilpres 2024 harus memperoleh minumum 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2019.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), PDI Perjuangan meraih 22,26% dari jumlah kursi DPR RI yang sebanyak 575 kursi pada Pemilu 2019. Artinya, PDI Perjuangan berhak mengusung capres/cawapres pada Pilpres 2024 tanpa harus melakukan koalisi.
Sementara, 8 partai lainnya harus melakukan koalisi agar perolehan kursi DPR RI memenuhi ambang batas untuk dapat mengusung calon presiden (Presidential Threshold) minimal 20%.