Bawa Tumpukan Uang Rp 27 Miliar, Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Kejagung

oleh -574 Dilihat
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementrian Komunikasi Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk menyerahkan sejumlah uang tunai dan memberikan keterangan ke penyidik.

Dengan mengenakan jas hitam, Maqdir tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama asistennya sambil membawa sejumlah uang tunai senilai 1,8 juta dollar Amerika atau setara dengan 27 miliar rupiah.

“Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan,” kata Maqdir.

Maqdir mengaku jika uang tersebut merupakan uang yang diterima kliennya dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo yang menyeret Mantan Menteri Johnny G Plate dan merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

Penyerahan uang ke penyidik Kejagung tersebut ia lakukan untuk pemulihan aset kliennya, Irwan Hermawan terkait uang yang pernah diterimanya dalam perkara korupsi tersebut.

“Komitmen kami atas nama klien kami jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima” Lanjut Maqdir

Dengan pengembalian uang tunai tersebut, Maqdir berharap bisa memberikan titik terang terhadap posisi kliennya dalam perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo itu.

“Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini” Jelasnya

Sebelumnya, Maqdir mengaku ada pihak swasta yang mengembalikan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan dolar. Pengembalian uang tersebut dilakukan bertepatan dengan hari saat terdakwa Irwan menjalani proses persidangan pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sudah ada yang menyerahkan pada kami.Pengembalian uang itu sudah dilakukan pagi ini senilai dengan yang mereka terima” Kata Maqdir usai persidangan di PN Tipikor (Selasa, 4/7/2023).

Dalam proses penyidikan, Irwan Hermawan mengaku menyerahkan sejumlah uang ke pihak-pihak tertentu saat kasus korupsi BTS 4G ini diselidiki. Maqdir menyebut jika sejumlah pihak tersebut mengaku dapat meredam dan menghentikan proses penyelidikan pada tahun 2022.

“Kalau sepanjang yang saya dengar ada yang menjajikan bisa mengurus perkara ini untuk menghentikannya”

Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Dalam perkara tersebut juga mencatut nama mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kementrian Komunikasi Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, pihak PT Huwaei Technology Investmen Mukti Ali yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Selain enam nama tersebut, ada dua nama lainnya yang masih dalam melengkapi proses berkas perkara yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Muhammad Yusrizki.

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (Dian)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.