Jakarta,ebcmedia-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf kepada publik atas banyaknya kasus yang sedang menerpa di tubuh lembaganya.
“Atas nama pimpinan lembaga KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena KPK juga kebonolan,” kata Nurul Ghufron dalam acara Diskusi EBC Media Badai di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Sederet kasus tersebut di antaranya berupa menerima pungutan liar (pungli), pencabulan, hingga mark up atau penggelapan uang dinas. Nurul Ghufron menegaskan akan berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya untuk para pelaku dalam deretan kasus tersebut.
“Baik hari ini atau kemarin atau yg akan datang agar kesalahan demi kesalahan ada korupsi, pencabulan, mark up dll kami akan menyelesaikan secara institusional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
“Di hadapan hukum kami akan mempersamakan bahwa siapapun pelakunya baik ekstrernal yang selama ini menjadi target KPK ataupun pegawai KPK yang melakukan korupsi akan kami tindak secara tegas. Itu komitmen kami,” lanjut Ghufron.
Namun begitu, Ghufron menampik deretan skandal yang sedang menerpa KPK periode 2019-2024 itu disebut sebuah badai. Menurutnya penyalahgunaan kekuasaan di dalam KPK sudah diendusnya sejak lama sebelum dirinya menduduki kursi KPK.
“Jadi kalau badai menurut kami ini bukan badai tapi hanya natural saja karena sesungguhnya kami sebelum duduk di KPK ada dugaan-dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pegawai KPK atau penjual informasi penunggang kuda yang hanya menerima info yang kemudian diperjualbelikan.”
Ghufron kemudian memberikan sebuah contoh kasus yang ia temukan di awal kepemimpinannya di tahun 2020. Pada saat itu KPK melakukan sidak di Rutan KPK dan menemukan sebuah handphone yang disembunyikan di atap Rutan KPK.
“Misalnya pada tahun 2020, kami menemukan apa-apa di dalam, tapi kami menemukan di atap saat ditanya katanya itu bukan punya kami tapi itu punya warga tahanan yang sudah pindah,” ujarnya.
Diketahui, belakangan ini KPK dihadapi berbagai macam skandal yang mencatut pihak internal lembaga antirasuah itu. Salah satunya adalah kasus pungli yang telah diakui oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan. Menurutnya, pelaku tersebut merupakan pejabat rumah tahanan KPK.
Selanjutnya terdapat kasus asusila yang dilakukan oleh petugas kepada salah satu istri dari seorang tahanan KPK. Kasus tersebut terbonglar setelah korban melakukan pelaporan. Ketua KPK Ali Fikri juga membenarkan dan telah memberikam sanksi tegas kepada petugas tersebut.
Setelah beberapa kasus yang menjalar di KPK, baru-baru ini KPK juga diterjang kasus yang melibatkan pegawainya karena melajukan penggelapan uang dinas sebesae Rp550 juta digunakan untuk hura-hura. (Dian)