Jakarta,ebcmedia-Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa selama 12 jam oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengenai perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di dalam negeri Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Pada hari ini sebagaimana kita ketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto, pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari jam 9 pagi sampai jam 9 malam. Pemeriksaan ada 46 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik oleh beliau,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi saat konferensi pers, pada Senin (24/7/2023).
Kuntadi menerangkan, pemeriksaan Airlangga Hartarto merupakan sebuah pengembangan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, atas nama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Ngeri Kementerian Perdagangan dkk yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selama proses persidangan, ungkap Kuntadi, kejaksaan menemukan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami. Dalam proses penemuan fakta baru tersebut, kejaksaan menetapkan tiga korporasi yang diduga ikut terlibat dalam korupai yang merugikan negara. Tiga korporasi tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara itu dipanggilnya Airlangga sebagai saksi sebagai upaya untuk membuat terang peristiwa pidana yang melibatkan tiga korporasi tersebut. Terlebih, Kejagung melihat kapasitas Airlangga sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam rangka memastikan kelangkaan minyak goreng.
“Dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap tiga tersangka korporasi tersebut, maka kami memandang perlu untuk memastikan Bapak Airlangga sebagai kapasitas selaku Menko khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng. Sebagaimana kita ketahui dalam proses penanganannya ternyata belakangan kita ketahui telah menimbulkan kerugian negara,” papar Kuntadi.
Saat ditanya apakah Menko Bidang Perekonomian itu akan kembali dipanggil kembali, Kuntadi belum bisa memastikan. Menurutnya, pihak kejaksaan akan melakukan evaluasi terkait hasil pemeriksaan saksi Airlangga Hartarto dan masih harus melakukan pendalaman dari pemeriksaan tersebut.
“Tentu saja setelah pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman berkaitan dengan keterangan lain nanti akan kita sikapi,” jawabnya.
Pada kesempatan yang sama, Menko Bidang Perekonomian itu dengan singkat mengatakan dirinya hadir dalam pemeriksaan dan telah menjawab sebanyak 46 pertanyaan.
“Saya telah menjawab 46 pertanyaan, dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangga.
Sebelumnya perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat dan menjatuhkan vonis dinyatakan bersalah kepada lima orang terdakwa dengan rentang masa hukuman lima sampai delapan tahun. Kemudian hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di tingkat kasasi.
Untuk menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara. Atas penyelidikan tersebut, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi ini. (Dian)