KPK Panggil Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait Kasus Dana PEN Muna

oleh -794 Dilihat
oleh
Ilustrasi Gedung KPK.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna pada 2021-2022.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav-4 Jakarta Selatan.

“Hari ini, Senin (24/7/2023) pemeriksaan saksi TPK terkait pengurusan dana Pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021-2022,” ujarnya.

Adapun tujuh saksi yang dipanggil adalah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tahun 2017 – 2020 Syarifuddin.

Staf dan Teller PT. Sejahtera Valasindo Abadi Debbiansyah Ananda, dan Khoe Sian Sin.

Karyawan BUMN PT SMI Erdian Dharmaputra TH, Team Leader Pembiayaan Daerah PT SMI Eri Agusta Dwi Hartito

HR Departement Hotel Astika Victor Arie Saputra, dan Finance Hotel Aston Kuningan Mariska.

Diberitakan kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya yang mengurus Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Andi Merya meminta tolong kepada pengusaha asal Kabupaten Muba yaitu LM Rusdianto Emba dan selanjutnya Rusdianto Emba menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.

Sukarman Loke lalu menyampaikan-nya melalui Kadinas Lingkungan Hidup Muna yaitu La Ode M Syukur Akbar.

Laode dan Sukarman kemudian bertemu Ardian pada 10 Juni 2021 di kantor Ardian di Kemendagri dan dalam pertemuan itu Ardian meminta ‘fee’ sebesar 1 persen.

Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis yaitu suami Andi Merya mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap pada 11 dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri atas nama LM. Rusdianto Emba untuk diserahkan ke Ardian melalui Laode Syukur dan Sukarman Loke.*** Sr

No More Posts Available.

No more pages to load.